Barang bukti saat diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate tanpa pemilik, Dok : Istimewah
TERNATE,Malut.net - Polisi Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, mengamankan minuman keras (Miras) Sebanyak 150 botol.
Miras tersebut diamankan lantaran Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate gencar lakukan Razia minuman keras dan barang ilegal lainnya.
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali menjelaskan, bahwa dalam Razia tersebut telah ditemukan minuman keras yang di kemas dalam 3 (tiga) koper dan 5 (lima) dus yang berada di Dek 4 bagian belakang di bawa tempat tidur penumpang.
"Setelah BB di temukan dilakukan pemantauan namun sampai dengan kapal akan melanjutkan perjalanan tidak di temui siapa pemilik barang tersebut akhirnya barang bukti diturunkan petugas dari kapal dan diamankan," kata Mirna.
Kapolsek dan personil Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saat turun ke lokasi, Dok : istimewah
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 150 liter," ujarnya.
Mirna merincikan brang bukti tersebut diantaranya, 100 (seratus ) botol besar miras jenis Cap tikus dengan ukuran 1500 Ml.
"Selanjutnya BB tersebut langsung di amankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani," tambahnya.
Terakhir kata Mirna, Selama kegiatan Razia Minuman Keras (Miras) berlangsung situasi dalam keadaan Aman dan terkendali.