Malut Net

7 Orang Penambang Ilegal di Halmahera Barat, Ditetapkan Sebagai Tersangka


Jailolo, Malut.net-  Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Loloda Tengah.


Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025). Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.


Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, mengatakan ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Dalam waktu dekat, kami akan membentuk tim khusus untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri guna mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan para tersangka,” ungkap Ikra saat didampingi Kasat Narkoba Ipda Taufik dan Kasi Humas Polres Halbar Iptu Michael Lobiua.


Iptu Ikra, yang merupakan putra daerah Halmahera Barat dan baru pertama kali menjabat sebagai Kasat Reskrim di wilayah tersebut, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus hukum dengan adil dan transparan.


“Sebagai putra daerah yang diberi amanah memimpin Satreskrim Polres Halbar, saya berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus di wilayah ini secara profesional dan berkeadilan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari tindak kejahatan,” tegasnya.


Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur ini juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan insan pers akan terus diperkuat guna mendukung penanganan berbagai perkara secara maksimal.


Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni:


1. Afner Torontong (warga Sulawesi Utara)


2. Markus Fatbinan (warga Halmahera Selatan)


3. Sidarima Aswad (warga Halmahera Selatan)


4. Ukas (warga Halmahera Utara)


5. Yahya Adipati (warga Sulawesi Utara)


6. Efans Tamaka (warga Halmahera Utara)


7. Rido Seri (warga Pulau Morotai)


Ketujuh pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. (Red).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
Malut Net
Malut Net

Formulir Kontak